Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota PPDB SD Jakarta 2024, Lengkap untuk Semua Jalur Masuk

Simak kuota PPDB SD Jakarta 2024. Lengkap untuk jalur Afirmasi, Zonasi hingga PTO dan GTK.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuota PPDB SD Jakarta 2024, Lengkap untuk Semua Jalur Masuk
Instagram @disdikdki
Kuota PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD. Lengkap untuk jalur Afirmasi, Zonasi hingga PTO dan GTK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SD.

Pendaftaran SD pada PPDB Jakarta 2024 dibuka dalam tiga jalur masuk yakni jalur Afirmasi, jalur Zonasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau jalur Anak Guru atau Tenaga Kependidikan.

Selain itu, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD juga akan dibuka melalui tahap kedua dan ketiga.

Pada masing-masing jalur masuk tersebut memiliki daya tampung atau kuota yang berbeda.

Adapun kuota PPDB SD Jakarta 2024 yakni sebagai berikut:

Kuota PPDB SD Jakarta 2024

A. Kuota Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

Berita Rekomendasi

1. Afirmasi Prioritas Pertama

Meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas;

Baca juga: Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2024, Lengkap dengan Caranya

2. Afirmasi Prioritas Kedua

Meliputi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Calon Peserta Didik (CPD) Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS

B. Kuota Jalur Zonasi

Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.

C. Kuota Jalur PTO dan GTK

Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak dua persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas