Legislator PDIP Bicara Wacana Revisi UU TNI, Buka Peluang Ubah Usia Pensiun?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bicara mengenai revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bicara mengenai revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diakuinya, belum ada informasi kejelasan perihal revisi UU TNI.
"Jadi tadi baru ngobrol bagaimana revisi UU TNI, apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan, kami sedang perdalam," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Kendati demikian, kata TB Hasanuddin, Komisi I DPR akan berdiskusi jika sudah informasi soal draf revisi UU TNI.
Termasuk perihal poin-poin perubahan UU TNI, misalnya wacana merevisi usia pensiun.
"Jadi banyak hal, yang pertama itu adalah status Tentara Nasional Indonesia, kemudian yang kedua usia dinas, yang ketiga status hubungan antara TNI dan Kemenhan, dan masalah-masalah anggaran lainnya," ujar politikus PDIP itu.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kemungkinan bakal ada perubahan terkait usia pensiun TNI dan Polri seperti yang telah berlaku di lembaga hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung.
"Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dasco juga mengungkapkan, sudah ada permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI, yakni untuk merevisi usia pensiun.
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ucapnya.
Baca juga: Laskda Kresno Buntoro Dkk Gugat UU TNI Ke MK, Minta Usia Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun
Namun, lanjut Dasco, DPR belum sempat menindaklanjuti permintaan revisi kedua UU tersebut karena momen penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kini, DPR pun membuka peluang melakukan revisi UU Polri dan TNI.
"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi," pungkas Dasco.
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Sementara itu, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Sedangkan isu yang berkembang usia pensiun anggota TNI dan Polri akan diubah menjadi 60 tahun.