Pj Ketua Umum PBB Usulkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Menkopolhukam Ketimbang Jaksa Agung
Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mengusulkan Yusril Ihza Mahendra menjadi Menkopolhukam dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mengusulkan Yusril Ihza Mahendra menjadi Menkopolhukam dalam kabinet Prabowo-Gibran.
Dia pun tidak sepakat soal kabar Yusril Ihza mahendra menjadi Jaksa Agung RI.
Fahri menuturkan jabatan Menkopolhukam merupakan posisi yang sesuai kapasitas Yusril Ihza Mahendra.
Apalagi, mantan Ketua Umum PBB itu merupakan sosok pakar hukum dan tata negara.
"Sampai saat ini kan belum tahu dia jabatannya di mana. Tapi kalau andaikan ditanya tentang idealnya beliau, posisi-posisi kementerian itu mungkin lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya, itu di Menkopolhukam. Mungkin tempatnya disitu," kata Fahri saat ditemui di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, SCBD, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dengan posisi Menkopolhukam, kata dia, nantinya Yusril bisa melakukan perubahan aspek kebijakan yang lebih luas.
Baca juga: Gantikan Yusril, Fahri Bachmid Diharapkan Jadikan Partai Bulan Bintang Wadah Kepentingan Publik
Yakni, Yusril bisa membangun sistem hukum negara yang lebih baik.
Di sisi lain, Fahri membantah Yusril Ihza Mahendra nantinya akan dipilih Prabowo menjadi Jaksa Agung RI.
Sebab, Yusril dianggap tidak cocok menjadi eksekutor.
"Kalau Pak Yusril kan harus jabatan yang lebih besar kan. Karena yang beliau pikirkan selama ini kan bagaimana membangun sistem. Kalau menjadi Jaksa Agung kan tidak bangun sistem. Itu eksekutor," ungkapnya.
Baca juga: Yusril Cabut dari Ketua Umum PBB Demi Gabung Pemerintah Prabowo-Gibran? Begini Tanggapan Dasco
Lagi pula, Fahri bilang bahwa Yusril tidak bisa menduduki posisi Jaksa Agung karena terkendala aturan.
Sebab, seseorang yang menjabat posisi itu harus terlepas dari parpol selama 5 tahun terakhir.
"Karena harus terbebas dari partai politik selama 5 tahun. Sesuai dengan putusan perkara 12 tahun 2024, putusan MK ya. Jadi memang sangat kelihatannya tidak terlalu cocok kalau Pak Yusril jadi Jaksa Agung," katanya.
"Dari segi perundang-undangan nya tidak mendukung, ada batasan yang memang sudah diputuskan oleh MK. Dari aspek kapasitas Pak Yusril itu harus lebih kepada bagaimana membangun sistem tata negara. Yang paling cocok untuk nahkodai itu kan ada di Menko. Supaya lebih holistik," katanya.