Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah

Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sidang putusan etik Ghufron akan dilanjutkan ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (22/5/2024) kemarin.

Sebab Dewas KPK mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan sidang vonis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron ditunda.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (22/5/2024).

Di samping itu, Tumpak menilai proses gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta sangat cepat.

Saking cepatnya, hingga mengundang keanehan.

Berita Rekomendasi

"Memang penundaan ini sangat cepat. Sangat cepat," ucap Tumpak.

Padahal, lanjut Tumpak, sebagai pihak tergugat, Dewas KPK belum pernah menerima informasi soal gugatan Ghufron tersebut.

Hanya dalam hitungan hari, putusan sela keluar.

"Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Saudara Ghufron. Sampai ini hari belum pernah," ujar Tumpak.

Baca juga: VIDEO Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK teregistrasi pada 24 April 2024.

Penetapan majelis hakim tercatat pada 25 April 2024.

Selanjutnya, tercatat Pemeriksaan Persiapan pada 6 Mei 2024, lalu Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan pada 13 Mei 2024.

Pada 20 Mei 2024, disebutkan agenda adalah Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan.

Namun pada tanggal yang sama, juga ada agenda Pembacaan Penetapan Penundaan atau Putusan Sela.

Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir.

Dewas KPK menerima pemberitahuan soal putusan sela itu pada Selasa (21/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Hanya selang satu jam sebelum Dewas KPK membacakan putusan etik Nurul Ghufron.

Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok

Alhasil, sidang vonis etik pun ditunda.

"Ini juga satu hal keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini," kata Tumpak.

Awal Mula Ghufron Dilaporkan ke Dewas

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementan.

Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalan Ghufron.

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi.

Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta.

Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut.

Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut.

Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022.

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan.

Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung.

Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas