Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah

Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sidang putusan etik Ghufron akan dilanjutkan ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (22/5/2024) kemarin.

Sebab Dewas KPK mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan sidang vonis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron ditunda.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (22/5/2024).

Di samping itu, Tumpak menilai proses gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta sangat cepat.

Saking cepatnya, hingga mengundang keanehan.

Berita Rekomendasi

"Memang penundaan ini sangat cepat. Sangat cepat," ucap Tumpak.

Padahal, lanjut Tumpak, sebagai pihak tergugat, Dewas KPK belum pernah menerima informasi soal gugatan Ghufron tersebut.

Hanya dalam hitungan hari, putusan sela keluar.

"Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Saudara Ghufron. Sampai ini hari belum pernah," ujar Tumpak.

Baca juga: VIDEO Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK teregistrasi pada 24 April 2024.

Penetapan majelis hakim tercatat pada 25 April 2024.

Selanjutnya, tercatat Pemeriksaan Persiapan pada 6 Mei 2024, lalu Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan pada 13 Mei 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas