Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah
Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Pada 20 Mei 2024, disebutkan agenda adalah Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan.
Namun pada tanggal yang sama, juga ada agenda Pembacaan Penetapan Penundaan atau Putusan Sela.
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir.
Dewas KPK menerima pemberitahuan soal putusan sela itu pada Selasa (21/5/2024) pukul 13.00 WIB.
Hanya selang satu jam sebelum Dewas KPK membacakan putusan etik Nurul Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok
Alhasil, sidang vonis etik pun ditunda.
"Ini juga satu hal keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini," kata Tumpak.
Awal Mula Ghufron Dilaporkan ke Dewas
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementan.
Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalan Ghufron.
Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi.
Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta.
Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.