Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah

Dewas KPK akan kembali melanjutkan sidang putusan etik Ghufron ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Vonis Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Dilanjutkan Setelah Gugatan di PTUN Jakarta Inkrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sidang putusan etik Ghufron akan dilanjutkan ketika gugatan di PTUN Jakarta telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut.

Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut.

Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022.

Berita Rekomendasi

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan.

Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung.

Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas