Terungkap, Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil
Fakta baru, cucu SYL direkrut menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, dapat fasilitas mobil sejak 2020.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang ini, terungkap SYL menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang tersebut.
Awalnya, Fadjry ditanya jaksa penuntut umum KPK soal pemakaian mobil dinas oleh cucu SYL.
"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.
"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum," jawab saksi Fadjry.
Menurut Fadjry, Bibi menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak 2020 lalu.
Selama menjabat pada 2020 hingga 2022, Bibi difasilitasi dengan mobil Toyota Nav milik negara.
Fadjry berujar, mobil tersebut dipinjamkan dari Balitbang Kementan.
Permintaan fasilitas mobil itu, kata Fadjry, disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Kok bisa cucunya dapat mobil dinasnya dari Balitbang? Waktu itu yang minta siapa?" kata jaksa Meyer.
Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan
"Panji," ujar saksi Fadjry.
"Penyampaian Panji bagaimana?" tanya hakim.
"Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi," jawab Fadjri.
Namun, sejak kasus korupsi menyeret SYL, fasilitas mobil untuk sang cucu langsung dihentikan.
Sebagai informasi, ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
Mereka adalah Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Fakta Baru, Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Hukum Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil Toyota Nav
Cucu SYL Dapat Transferan Rp 20 Juta dari Kementan
Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, mengonfirmasi adanya transfer senilai Rp20 juta ke rekening cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Hal ini diketahui lewat tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Ditjen Tanaman Pangan, yang ditampilkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa Saksi jelaskan?" tanya Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada Bambang.
"Setahu saya cucu beliau (SYL), Pak," jawab Bambang.
Bambang mengatakan, perintah transfer Rp20 juta ke rekening Andi Tenri disampaikan SYL lewat ajudannya, Panji Hartanto.
"Siapa yang merintahkan? Kok ditransfer Rp20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya Jaksa Ikhsan.
"Seingat saya Pak Panji," jawab Bambang lagi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Pravitri Retno)