Begini Cara Keluarga dan Orang Dekat SYL Dapat Honor Dari Kementan, Ada yang Digaji Buta
Perilaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Perilaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini dituding memanfaatkan Kementerian Pertanian untuk 'mempekerjakan' tiga keluarga dan orang dekatnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) terungkap bahwa ketiganya mendapatkan honor dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kakak Hingga Cucu SYL Terima Honor Rp 10 Juta Per Bulan Dari Kementan, Apa Kerja Mereka?
Tiga orang dekat SYL yang menerima honor dari Kementan, mereka adalah kakak SYL Tentri Olle Yasin Limpo; Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibi), cucu SYL, dan Nayunda Nabila Nizrinah, pedangdut yang menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Ketiga orang tersebut mendapat honor dari Kementan dengan jumlah berbeda-beda.
Tentri Olle Yasin Limpo diketahui mendapat honor Rp 10 juta per bulan.
Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibi menerima honor dari Kementan Rp 10 juta per bulan.
Serta Nayunda Nabila Nizrinah asisten Thita menerima honor dari Kementan Rp 4,3 juta per bulan.
Thita merupakan anggota DPR, sehingga sebenarnya tidak hubungan antara Nayunda dengan Kementerian Pertanian.
Cucu SYL Awalnya Terima Honor Rp 4 Juta
Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibi diketahui menjadi Staf Ahli Biro Hukum Kementan sejak 2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) dengan terdakwa SYL, Bibi diketahui awalnya menerima honor Rp 4 juta.
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.
Rininta mengetahui bila Bibi merupakan cucu dari SYL.
Menurut Rininta, awalnya honor yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta sejak tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.