Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Keluarga dan Orang Dekat SYL Dapat Honor Dari Kementan, Ada yang Digaji Buta

Perilaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begini Cara Keluarga dan Orang Dekat SYL Dapat Honor Dari Kementan, Ada yang Digaji Buta
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Wasnu menegaskan bila Tentri Olle Yasin Limpo menerima honor Rp 10 juta per bulan.

Wisnu mengatakan, uang yang dikeluarkan Kementan hanya honor.

Jaksa pun mendalami honor yang diberikan Kementan.

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204).
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/20204). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?” tanya Jaksa.

Wisnu menyebut bila kakak SYL tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli Kementan.

“Honornya saja Pak,” kata Wisnu.

Pedangdut Terima Honor Rp 4,3 Juta Dari Kementan

Selain cucu dan kakak SYL, pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah pun mendapat honor dari Kementan sebesar Rp 4,3 juta per bulan.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana mengatakan honor diterima Nayunda langsung ke rekeningnya setiap bulan.

Dia menerima honor bukan terkait profesinya sebagai penyanyi, melainkan posisinya sebagai asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).

"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" kata Wisnu.

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menerangkan bahwa Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada tahun 2021.

Namun pada akhirnya honornya dihentikan lantaran tak pernah ngantor di Kementan.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer," ujarnya.

"Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas