Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai Riau

Penyelenggara negara yang diperiksa merupakan Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau yang menjabat pada rentang waktu terjadinya peristiwa pidana.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai Riau
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gedung Kejaksaan Agung RI. Tim penydik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus mengumpulkan alat bukti perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penydik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus mengumpulkan alat bukti perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai sebagai tersangka itu terus dikejar pembuktiannya untuk pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diperiksa KPK 7 Jam, Klarifikasi soal Harta Janggal

Untuk itu, saksi-saksi terus diperiksa terkait perkara ini.

Terbaru, tim penyidik memeriksa seorang saksi dari penyelenggara negara.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024) malam.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK

Penyelenggara negara yang diperiksa merupakan Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau yang menjabat pada rentang waktu terjadinya peristiwa pidana.

Berita Rekomendasi

"Saksi yang diperiksa berinisal HRT selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau periode 21 September 2018 sampai dengan 3 Agustus 2021," kata Ketut.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut dalam keterangan Sabtu (30/3/2024).

Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Baca juga: KPK Telusuri Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas