Kejagung Segera Tahan Hendry Lie yang Hampir Sebulan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung bakal menahan, Hendry Lie setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menahan, Hendry Lie setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
"Hendry Lie benar sakit, ada pemberitahuannya," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).
Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memanggil ulang Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka.
Namun, dia masih belum memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung.
Jika Hendry tak kunjung hadir ke Kejaksaan Agung, maka ada peluang untuk dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Kemarin sudah dipanggil. Kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa," ujar Febrie.
Meski tersangka belum ditahan, Febrie memastikan bahwa penyidikan perkara timah atas nama tersangka Hendry Lie tetap berjalan.
Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas," kata Febrie.
Karena penyidikan terus berjalan, mangkir dari pemeriksaan disebut-sebut hanya akan merugikan pihak tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Sandra Dewi Beberkan Kondisi Harvey Moeis setelah Terjerat Kasus Korupsi Timah
"Kalau Hendry Lie tidak menggunakan haknya, justru merugikan dia sendiri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (23/5/2024).
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).