Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Segera Tahan Hendry Lie yang Hampir Sebulan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung bakal menahan, Hendry Lie setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Segera Tahan Hendry Lie yang Hampir Sebulan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas