Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Jadi Buron 8 Tahun Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama

Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Misteri Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Jadi Buron 8 Tahun Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama
kolase Tribunnews.com
Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama. 

Disebutkan, Pegi pergi meninggalkan Cirebon untuk menuju Bandung karena ikut ayahnya bekerja.

Marsinah juga mengungkapkan, jika Pegi memang jarang bergaul.

Hanya ibunya saja yang kerap mengikuti agenda pengajian.

"Terakhir ngeliat di sini kurang paham, karena saya jarang ketemu sama Pegi. Tapi ibunya saja suka ngomong ke saya," ucapnya.

Sebelumnya, saat ditangkap di Bandung, Pegi juga dibekuk ketika bekerja sebagai kuli bangunan.

Pakai Nama Robi saat Kerja Jadi Kuli

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, selama menjadi buron, Pegi menggunakan nama lain.

Di tempat kerjanya, Pegi mengaku bernama Robi.

Berita Rekomendasi

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," terang Jules, dikutip dari TribunCirebon.com, Kamis (23/5/2024).

Tak hanya itu, selama ini, Pegi juga selalu berpindah tempat, sehingga polisi sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya.

"Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.

Saat ini, kata Jules, pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.

Polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.

"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini, terdapat 11 orang diduga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas