Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Wanti-wanti Ditjen Bea Cukai Soal Potensi Maladministrasi
Ombudsman mengingatkan Ditjen Bea Cukai bahwa masyarakat menjadi salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ramai jadi perbincangan publik soal polemik pemeriksaan barang atau barang kiriman luar negeri yang dikirim oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terkendala maupun tertahan di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ombudsman Republik Indonesia pun mengingatkan Ditjen Bea Cukai bahwa masyarakat menjadi salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik.
“Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah, sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Yeka sendiri pada Rabu (22/5) kemarin sempat bertemu dengan Dirjen Bea Cukai Askolani di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur.
Selepas pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti prosedur pemeriksaan barang utamanya barang kiriman personal di lingkup Ditjen Bea Cukai.
Selain itu Ombudsman juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor.
Adapun Ombudsman menyebut jumlah laporan masyarakat terkait pengaduan layanan publik di sektor ekonomi sebanyak 201 pengaduan pada periode 2021-2024.
Dari laporan itu, tertinggi adalah perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka komoditi dengan rincian 68 laporan bidang perbankan, 55 laporan bidang asuransi, dan 25 laporan bidang perdagangan berjangka komoditi.
Yeka menegaskan bahwa dari segi frekuensi laporan, yang terkait dengan substansi Bea Cukai memang sedikit. Tapi katanya, bukan berarti laporan itu tak bisa menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tak ada tindak lanjut pencegahan sejak hari ini.
“Bukan berarti laporan tersebut tidak dapat menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang,” katanya.