Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Diusulkan Jadi Menkopolhukam, Pj Ketum PBB Nilai Itu Lebih Baik Ketimbang Jaksa Agung

Menurut Pj Ketum PBB yang baru, Fahri Bachmid,posisi Menkopolhukam sesuai dengan kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai pakar hukum dan tata negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Yusril Diusulkan Jadi Menkopolhukam, Pj Ketum PBB Nilai Itu Lebih Baik Ketimbang Jaksa Agung
TRIBUN/DANY PERMANA
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya tentang tata kelola DKI Jakarta saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, diusulkan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Usulan itu disampaikan Penjabat (Pj) Ketum PBB yang baru, Fahri Bachmid, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, posisi Menkopolhukam sesuai dengan kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai pakar hukum dan tata negara.

Posisi ini dinilai Fahri lebih baik daripada Yusril menjadi Jaksa Agung RI.

"Sampai saat ini kan belum tahu dia jabatannya di mana, tapi kalau andaikan ditanya tentang idealnya beliau, posisi-posisi kementerian itu mungkin lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya, itu di Menkopolhukam, mungkin tempatnya disitu," kata Fahri saat ditemui di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, SCBD, Jakarta.

Hal ini karena Fahri menilai Yusril tidak cocok menjadi eksekutor.

Dengan posisi Menkopolhukam, kata Fahri, nantinya Yusril dapat melakukan perubahan aspek kebijakan yang lebih luas.

BERITA REKOMENDASI

Yusril juga dinilai bisa membangun sistem hukum negara yang lebih baik.

"Kalau Pak Yusril kan harus jabatan yang lebih besar kan, karena yang beliau pikirkan selama ini kan bagaimana membangun sistem."

"Kalau menjadi Jaksa Agung kan tidak bangun sistem. Itu eksekutor," ungkap Fahri.

Apalagi, lanjut Fahri, Yusril tidak bisa menduduki posisi Jaksa Agung karena terkendala aturan.

Baca juga: Fahri Bachmid Bantah Ada Dualisme Setelah Yusril Ihza Mahendra Mundur Dari PBB

Sebab, seseorang yang menjabat posisi itu harus terlepas dari parpol selama 5 tahun terakhir.

"Karena harus terbebas dari partai politik selama 5 tahun sesuai dengan putusan perkara 12 tahun 2024, putusan MK ya."

"Jadi memang sangat kelihatannya tidak terlalu cocok kalau Pak Yusril jadi Jaksa Agung," kata Fahri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas