Jadwal PPDB SMP Cirebon 2024 Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
Simak jadwal PPDB SMP Kabupaten Cirebon 2024 jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dll. Pendaftaran dibuka 25 Juni 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal PPDB SMP Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk semua jalur masuk.
PPDB SMP Cirebon 2024 dibuka untuk jalur Zonasi, Prestasi Akademik & Non Akademik, Prestasi Nilai Raport, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Pendaftaran PPDB SMP Cirebon 2024 akan dibuka pada 25 - 29 Juni 2024 untuk tahap 1 dan 4 - 9 Juli 2024 untuk tahap 2.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mendaftar secara online di laman https://ppdbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/.
Selengkapnya simak jadwal dan syarat pendaftarannya di bawah ini.
PPDB Tahap 1: Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik, Prestasi Nilai Raport, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Pengumumaan dan sosialisasi penerimaan pendaftaran calon peserta didik baru Februari/Maret s/d 24 Juni 2024
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 25 - 29 Juni 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 - 13.00 WIB
- Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran: 29 Juni 2024 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi: 1 Juli 2024 pukul 10.00 WIB
- Daftar Ulang/Registrasi: 2 - 3 Juli 2024 pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB
PPDB Tahap 2: Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 4, 5, 6, 8, dan 9 Juli 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- 7 Juli 2024 (Hari Minggu) Libur Nasional Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Dalam hal sekolah mengadakan tes terhadap bidang/prestasi yang disertakan pada jalur perstasi akademik & non akademi, sekolah dapat menyesuaikan batas akhir jadwal pendafaran/penerimaan berkas dan verifikasi berkas jalur prestasi akademik dan akademik untuk memberikan waktu pelaksanaan dan pengolahan nilai hasil tes. - Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran: 9 Juli 2024 pukul 12.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi: 10 Juli 2024 pukul 10.00 WIB
- Daftar Ulang/Registrasi: 11 - 13 Juli 2024 mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB
Jadwal Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025: 15 Juli 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan asesmen awal pembelajaran secara holistik (dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses Platform Merdeka Mengajar (PMM): 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Juli 2024
- Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran 2024/2025: 22 Juli 2024.
Baca juga: PPDB Palembang 2024 Jalur Afirmasi SD SMP Dibuka Mulai Hari Ini
Syarat Umum PPDB:
- Fotokopi Ijazah (dilegalisasi, asli ditunjukan) atau bagi lulusan sekolah luar negeri dokumen lain yang membuktikan bahwa CPDB yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya dan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal bidang pendidikan dasar
- Lembar Validasi dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Fotokopi Akta Kelahiran/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat sesuai domisili CPDB.
- Fotokopi (asli ditunjukan) Kartu Keluarga (minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dengan ketentuan KK sebagai berikut:
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau paling singkat diterbitkan tanggal 25 Juni 2023
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b), antara lain:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- KK hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. - Fotokopi KTP Orangtua.
- Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal untuk lulusan Tahun Pelajaran 2024/2025, dan dari Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025 (asli).
- Surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua (asli) (format terlampir.
- Jika ada, Surat Keterangan dari Kepala MD bahwa CPDB yang bersangkutan telah lulus MD (Madrasah Diniyah) atau sedang mengikuti MD (asli) (khusus untuk CPDB muslim, berdomisili di Kab. Cirebon, dan berasal dari SD/Sederajat asal Kab. Cirebon
- Screenshoot titik koordinat (latitude atau garis lintang dan longitude atau garis bujur) domisili/tempat tinggal CPDB ybs. menggunakan aplikasi pencari titik koordinat, Location Coordinator.
Syarat Khusus:
Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik:
- Fotokopi (asli ditunjukkan) piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB, atau antara 25 Juni 2021 - 25 Desember 2023 (diligalisasi pihak yang berwenang)
- Surat satuan pendidikan pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang atau kepala satuan pendidikan asal (asli) (format terlampir)
Jalur Prestasi Nilai Rapor:
- Fotokopi raport 5 semester terakhir, yaitu pada kelas 4 semester genap, kelas 5 semester ganjil dan genap dan kelas 6 semester ganjil dan genap (dilegalisasi, asli ditunjukan), dan dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal
- Surat keterangan jalur prestasi nilai rapor mata pelajaran kelompok A dari satuan pendidikan asal (asli, format terlampir
Jalur Afirmasi-KETM:
- Fotokopi PKH/KPS/KKS/KIP, atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Surat penugasan dari Dinas/Instansi/Kantor yang mempekerjakan, atau SK Pengangkatan/SK Penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan tempat bertugas. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi akan memprioritaskan anak guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang sama;
- Surat keterangan domisili bagi CPDB jalur perpindahan tugas atau fotokopi Kartu Keluarga bagi CPDB jalur anak guru/tenaga kependidikan (asli ditunjukan).
*) Informasi lebih lanjut klik di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.