Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR Sayangkan Perbedaan Data Kemendikbud Soal UKT di Universitas Sumatera Utara

Dede Yusuf menyoroti perbedaan data Kemendikbudristek dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) terkait mahasiswa yang masuk UKT rendah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi X DPR Sayangkan Perbedaan Data Kemendikbud Soal UKT di Universitas Sumatera Utara
Rina Ayu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, menyayangkan perbedaan data yang disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek pada Kemendikbud-Ristek, Prof Abdul Haris, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024) dengan pernyataan pihak Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menyampaikan mahasiswa baru USU yang masuk UKT (Uang Kuliah Tunggal) rendah mencapai 862 orang.

UKT rendah yang dimaksud Haris adalah golongan 1, 2, dan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Data yang disampaikan Dirjen saat rapat dengan Komisi X DPR RI, ternyata berbeda jauh dengan yang disampaikan Rektor USU Muryanto Amin dan Humas USU.

Muryanto Amin menyampaikan bahwa cuma 1 orang mahasiswa yang masuk UKT golongan 1, dari sekitar 2.200-an mahasiswa baru yang diterima tahun 2024 ini.

"Saya menyayangkan kalau data Kemendikbud ternyata tidak faktual. Itu yang salah di mana? apakah rektor USU yang salah melaporkan atau mungkin dari Kemendikbud yang tidak mencari data yang akurat," kata Dede Yusuf saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Megawati Geram Biaya Pendidikan di Indonesia seperti UKT Ugal-ugalan: Semuanya Dimahalkan

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dede Yusuf, jika benar hanya satu orang yang masuk kategori UKT golongan 1, berarti ada niat untuk menargetkan kelompok-kelompok yang mampu membayar UKT di atas golongan 1 dan 2.

"Kalau ternyata kelompok 1 yang mendapat 500 ribu hanya satu orang seperguruan tinggi, berarti ada yang salah dong, kan nestinya 20 persen kelompok 1 dan 2," ucapnya.

Sebab itu, Dede Yusuf mengingatkan komitmen Kemendikbudristek untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: UKT mahal, calon mahasiswa baru USU mundur - Cita-cita saya ingin kuliah tapi tidak terkabul

Aturan itu dinilai sebagai biang keladi kenaikan UKT, karena membuat Perguruan Tinggi seolah bisa semena-mena menaikkan UKT tak wajar.

"Sesuai janji komitmen bahwa menteri akan mengevaluasi permendikbud dan akan membatalkan kenaikan yang tidak masuk akal," ucapnya.


"Nanti rencana minggu depan kita akan mengagendakan rapat memfollow up," pungkas legislator Partai Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas