Cek Arah Kiblat, Bertepatan dengan Fenomena Matahari di Atas Kakbah pada 27 dan 28 Mei 2024
Umat muslim Indonesia diimbau untuk mengecek arah kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, bertepatan dengan Fenomena Matahari di Atas Kakbah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam Indonesia untuk mengecek arah kiblat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya fenomena Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat yang terjadi pada Senin dan Selasa, tanggal 27 dan 28 Mei 2024.
Istiwa A’zam merupakan saat ketika matahari melintas tepat di atas Kakbah.
Oleh karena itu, pada momen tersebut arah kiblat searah dengan matahari.
Hal itu ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, mengatakan berdasarkan tinjauan astronomi/ilmu falak, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat.
Satu di antaranya yakni menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah yang dikenal dengan istilah "Istiwa A'zam" atau "Rashdul Kiblat".
"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024 bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," kata Adib di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat muslim Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat," lanjutnya.
Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat akan melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat, sebagai berikut.
Baca juga: Pekan Depan Saatnya Cek Arah Kiblat, 27 dan 28 Mei Matahari Melintas di Atas Kakbah
1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul;
2. Permukaan dasar harus datar dan rata (tempat meletakkan benda maupun jatuhnya bayangan Matahari harus rata);
3. Waktu pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom (penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik dan pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan).
Meskipun demikian, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi 1/2 derajat jika cuaca kurang mendukung.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.