Kemendikbud dan USU Diminta Klarifikasi terkait Adanya Perbedaan Data Penerima UKT
Data yang disampaikan Dirjen saat rapat dengan Komisi X DPR RI, ternyata berbeda jauh dengan yang disampaikan Rektor USU Muryanto Amin dan Humas USU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Zainudin Maliki, meminta Kemendikbud Ristek dan pihak Universitas Sumatra Utara (USU) mengklarifikasi perihal perbedaan penerima Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Adapun perbedaan data UKT itu merujuk pada pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Prof Abdul Haris, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024), dengan pernyataan pihak Universitas Sumatra Utara.
Baca juga: Viral Calon Mahasiswi Jalur Prestasi UNRI Pilih Mundur, Tak Sanggup UKT Mahal, Pihak Kampus Berdalih
Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menyampaikan mahasiswa baru USU yang masuk UKT (Uang Kuliah Tunggal) rendah mencapai 862 orang.
UKT rendah yang dimaksud Haris adalah golongan 1, 2, dan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).
Data yang disampaikan Dirjen saat rapat dengan Komisi X DPR RI, ternyata berbeda jauh dengan yang disampaikan Rektor USU Muryanto Amin dan Humas USU.
Muryanto Amin menyampaikan bahwa cuma 1 orang mahasiswa yang masuk UKT golongan 1, dari sekitar 2.200-an mahasiswa baru yang diterima tahun 2024 ini.
Zainudin meminta kedua pihak untuk transparan mengenai data UKT ini.
"Prinsipnya Kemendikbud maupun USU diminta bersikap profesional, transparan dan jujur soal laporan UKT ini," kata Zainudin kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Minta Kenaikan UKT Dibatalkan, Mahasiswa Ancam Geruduk Kemendikbudristek
Sebab, kata Zainudin, kini publik sedang gelisah lantaran adanya kenaikan UKT tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sebab itu, Zainudin meminta stakeholder, khususnya Kemendikbud Ristek, tidak menambah gaduh dunia pendidikan tanah air dengan adanya perbedaan data UKT.
"Jangan dibuat tambah gaduh karena laporan yang membingungkan seperti ini," ucapnya.
"Oleh karena itu tolong Kemendikbud dan USU segera klarifikasi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.