Caleg DPRK Aceh Tamiang Bos 70 Kg Sabu Dijerat TPPU, Aliran Uang Penjualan Narkoba Bakal Ditelusuri
Bareskrim Polri akan menelusuri uang hasil penjualan Narkoba, Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, Sofyan bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.
"Ya kita masih dalami ya, itu didalami, kita dalami uang itu ke mana," ucapnya.
Baca juga: Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Malu Sama Masyarakat
Untuk informasi, Sofyan ditangkap bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga pekan hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, Sofyan sempat bersembunyi di beberapa tempat di Aceh Tamiang dan Medan.
Dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS Ditangkap Polisi Saat Beli Baju
Ia merupakan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan jaringan narkoba Malaysia.
Saat ini Sofyan sudah mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri.