Jadi Bandar, Caleg PKS Aceh Tamiang Kendalikan Jaringan Malaysia Total Kasus 70 Kg Sabu
Polisi mengungkapkan Sofyan berperan sebagai bandar, ia pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), punya peran penting dalam kasus narkoba.
Tak main-main, narkoba jenis sabu yang ia simpan seberat 70 kilogram (Kg).
Setelah berhasil ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) kemarin oleh Bareskrim Polri, terungkap bahwa Sofyan berperan sebagai bandar.
Bahkan, Sofyan mengendalikan jaringan dari negeri seberang, Malaysia.
Informasi itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
"(Pelaku berperan) sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dikutip dari Serambinews.com.
Ia berhasil diciduk oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Polisi pun sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia.
Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Uang Hasil Penjualan Sabu Dipakai Caleg DPRK Aceh Tamiang untuk Kampanye
"dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Atas perbuatannya, kata Mukti, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujar Mukti.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).
Ia sempat menjadi buron polisi selama tiga pekan.
Polisi pun memasukan Sofyan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian, tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang.
Hal itu diketahui karena Sofyan sempat mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Polisi pun bergegas untuk menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," ujar Mukti.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucap Mukti.
Penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," lanjut Mukti.
Dalam penangkapan awal, sebanyak tiga orang sudah lebih dulu diamankan.
Ketiganya berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(SerambiNews.com/Faisal Zamzami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.