Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Bandar, Caleg PKS Aceh Tamiang Kendalikan Jaringan Malaysia Total Kasus 70 Kg Sabu

Polisi mengungkapkan Sofyan berperan sebagai bandar, ia pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadi Bandar, Caleg PKS Aceh Tamiang Kendalikan Jaringan Malaysia Total Kasus 70 Kg Sabu
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg 

TRIBUNNEWS.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), punya peran penting dalam kasus narkoba.

Tak main-main, narkoba jenis sabu yang ia simpan seberat 70 kilogram (Kg).

Setelah berhasil ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) kemarin oleh Bareskrim Polri, terungkap bahwa Sofyan berperan sebagai bandar.

Bahkan, Sofyan mengendalikan jaringan dari negeri seberang, Malaysia.

Informasi itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).

"(Pelaku berperan) sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dikutip dari Serambinews.com.

Ia berhasil diciduk oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Berita Rekomendasi

Polisi pun sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.

Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia.

Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Uang Hasil Penjualan Sabu Dipakai Caleg DPRK Aceh Tamiang untuk Kampanye

"dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Atas perbuatannya, kata Mukti, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujar Mukti.

Kronologi Penangkapan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas