Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal UKT Batal Naik, Janji Segera Evaluasi Satu per Satu
Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi, sesuai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Selain itu, Nadiem Makarim juga akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
Sehingga, tidak ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya, setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.
Keputusan pembatalan UKT tersebut, kata Nadiem, diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.
Menurut Nadiem, kenaikan UKT nantinya harus mempertimbangkan asas keadilan.
"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ungkapnya.
Namun, saat ditanya soal kapan kebijakan itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban.
Untuk lebih rincinya, Nadiem mengatakan, bakal dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar eks bos Go-Jek tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Dipanggil Jokowi, Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
Sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Jadi, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak.
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.