Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal UKT Batal Naik, Janji Segera Evaluasi Satu per Satu

Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi, sesuai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal UKT Batal Naik, Janji Segera Evaluasi Satu per Satu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem Makarim juga akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Sehingga, tidak ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini.




"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya, setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.

Keputusan pembatalan UKT tersebut, kata Nadiem, diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT nantinya harus mempertimbangkan asas keadilan.

BERITA TERKAIT

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ungkapnya.

Namun, saat ditanya soal kapan kebijakan itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban.

Untuk lebih rincinya, Nadiem mengatakan, bakal dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar eks bos Go-Jek tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Dipanggil Jokowi, Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Jadi, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak, begitu pun sebaliknya.

Kenaikan UKT di berbagai kampus ini dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek pada 19 Januari 2024.

Beberapa kampus yang menaikkan UKT di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hal tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengadu ke DPR tentang kenaikan UKT itu.

Komisi X DPR pun menggelar rapat kerja bersama Nadiem beserta jajarannya terkait biaya UKT.

Mengenai hal tersebut, Nadiem sebelumnya juga memastikan akan memeriksa PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi, sebelum melakukan revisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas