Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI
Pertama, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jurnalis dari berbagai organisasi seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, PWI, IJTI, dan organisasi pers kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). Aksi tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini dibahas DPR karena terdapat sejumlah pasal yang membungkam kerja jurnalisme, salah satunya mengenai pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebab kata dia, setiap masukan dari para fraksi pasti berbeda termasuk adanya sikap dari fraksi yang memasukan aturan kontroversial.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya saya berhentikan semuanya (pembahasan itu), tapi ada 580 (anggota DPR) orang yang mewakili 580 kepentingan masing-masing punya kepentingan, dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir jadi saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers kebebasan berpendapat melalui media saya kepentingannya itu," tukas dia.