Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI
Pertama, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
![Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-jurnalis-tolak-ruu-penyiaran_20240527_151453.jpg)
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jurnalis dari berbagai organisasi seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, PWI, IJTI, dan organisasi pers kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). Aksi tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini dibahas DPR karena terdapat sejumlah pasal yang membungkam kerja jurnalisme, salah satunya mengenai pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebab kata dia, setiap masukan dari para fraksi pasti berbeda termasuk adanya sikap dari fraksi yang memasukan aturan kontroversial.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya saya berhentikan semuanya (pembahasan itu), tapi ada 580 (anggota DPR) orang yang mewakili 580 kepentingan masing-masing punya kepentingan, dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir jadi saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers kebebasan berpendapat melalui media saya kepentingannya itu," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.