Anggota Komisi I DPR Dukung Aksi Jurnalis yang Tolak Revisi UU Penyiaran: Menjaga Semangat Demokrasi
Farhan menyatakan kalau upaya yang dilakukan para pekerja media tersebut tepat guna menjamin demokrasi berjalan dengan baik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M. Farhan menemui puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi jurnalis serta organisasi pekerja media dalam aksi menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna cokelat, Farhan tiba di kerumunan massa aksi sekitar pukul 11.15 WIB atau sesaat sebelum massa aksi membubarkan diri.
Baca juga: Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi
Dalam kesempatan ini, Farhan menyatakan kalau upaya yang dilakukan para pekerja media tersebut tepat guna menjamin demokrasi berjalan dengan baik.
"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi dimana salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan kepada massa aksi yang hadir di depan DPR RI, Senin.
Baca juga: Datangi Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi dan Orasi Tolak Revisi UU Penyiaran
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan soal munculnya pembahasan Revisi UU yang menjadi inisiatif dari Komisi I DPR RI ini.
Kata dia, hal mendasarnya yakni terkait berubahnya landscape pemberitaan dan produk jurnalistik belakangan ini.
Termasuk kata Farhan, mulai maraknya konten digital di beberapa ranah media sosial yang seharusnya juga mendapatkan kontrol.
"Tentu sekarang terjadi perubahan landscape media yang luar biasa, akibatnya memang kita melakukan berbagai macam perubahan, secara teknis perubahan atau revisi UU penyiaran harus dilakukan karena sudah ada perubahannya di cluster penyiaran UU ciptaker, jadi induk UU nya harus diubah," ujar dia.
Kendati demikian, dalam perubahan atau revisi terhadap UU itu pasti berdampak pada beberapa poin pasal.
Farhan menyebut kalau itu merupakan suatu konsekuensi dari adanya inisiatif melakukan revisi UU.
Hanya saja, perihal dengan Revisi UU Penyiaran ini masih terus dilakukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum tentu akan disahkan dalam waktu dekat.
"Prosesnya sekarang masih ada di badan legislasi, badan legislasi akan menentukan apakah akan boleh dibahas diperiode yang sekarang yang akan berakhir bulan agustus atau dilanjutkan diperiode DPR RI mendatang," tutur dia.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan DPR RI Besok, Ini Poin Tuntutan Aliansi Jurnalis Terhadap Revisi UU Penyiaran
Terpenting kata Farhan, sejauh ini dirinya menjadi salah satu pihak yang juga menolak adanya beberapa pasal bermasalah yang berpotensi membuat jurnalis tumpul di dalam Revisi UU Penyiaran itu.
"Bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran," tukas dia.