Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Kesehatan: Kehadiran Dokter Asing di Indonesia Bisa Menjadi Peluang Pertukaran Teknologi

dr Ngabila mengatakan, dokter asing yang datang tidak bisa asal-asalan berpraktik di dalam negeri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Praktisi Kesehatan: Kehadiran Dokter Asing di Indonesia Bisa Menjadi Peluang Pertukaran Teknologi
Warta Kota/YULIANTO
Praktisi kesehatan Dr Ngabila Salama menilai, naturalisasi dokter asing yang dianalogikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin punya dampak positif bagi transformasi kesehatan di tanah air. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi kesehatan Dr Ngabila Salama menilai, naturalisasi dokter asing yang dianalogikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin punya dampak positif bagi transformasi kesehatan di tanah air.

Ia menyatakan, dengan kehadiran dokter asing di Indonesia maka bisa menjadi peluang pertukaran teknologi dan pengetahuan.

"Bahwa tenaga kesehatan bisa saling bekerjasama untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan guna 6 pilar transformasi kesehatan: mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, merata, bermutu, modern," kata Dr Ngabila Salama saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Lebih jauh dr Ngabila mengatakan, dokter asing yang datang tidak bisa asal-asalan berpraktik di dalam negeri.

Baca juga: Pakar Kritik Wacana Menkes Impor Dokter Asing: Bereskan Dahulu soal Stunting

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang tenaga kesehatan asing tersebut, dimana akan ada tahapan yang ideal, baik, dan cukup ketat.

Selain itu terkait distribusi, tenaga kesehatan asing hanya akan mencakup 3 lokasi. Pertama RS kawasan ekonomi khusus (KEK).

BERITA REKOMENDASI

Kedua, sebagai dosen atau ahli teknologi, serta Ketiga daerah pedalaman (3T) yang belum ada dokter dan masih kekurangan dokter.

"Intinya jangan alergi juga dengan adanya peluang kerja sama dengan luar negeri," tuturnya.

Aturan mengenai tenaga kesehatan asing dipertegas dalam aturan UU kesehatan Nomor 17/2023.

Sehingga ungkapan naturalisasi yang diungkap oleh Menkes itu tidak serta merta bisa dilakukan dengan mudah.

"'Naturalisasi' maksudnya keterbukaan untuk saling sharing. Untuk menjadi WNI belum tentu karena ada kontrak kerja juga yang harus dipenuhi dan belum tentu WNA akan menjadi WNI," tegasnya.

Sebelumnya, saat sambutan di acara forum komunikasi nasional tenaga kesehatan, Menkes awalnya menyinggung soal naturalisasi pemain timnas Indonesia dan pelatih asing.

Menurut dia konsep tersebut bisa juga diaplikasikan dalam dunia kesehatan.

Bahkan diklaim sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas