Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK

Hanya saja, kata Titi, meski menyasar individu, apabila tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa berdampak pada kredibilitas KPU.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai proses persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai proses persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi mengatakan, kedua persidangan tersebut berbeda. Hal itu dikarenakan sidang di DKPP berkaitan dengan etik penyelenggara pemilu, sedangkan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di MK terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu yang berdampak pada hasil pemilu.

"Perkara etik tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu di MK. PHPU di MK merupakan mekanisme penyelesaian masalah hukum terkait dengan pelanggaran pemilu yang berdampak pada hasil pemilu. Baik berupa perolehan suara ataupun penentuan calon terpilih," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Baca juga: PPLN Didampingi Psikolog Saat Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Ingatkan Ini

"Proses di DKPP lebih menyangkut persoalan pelanggaran atas sumpah janji dan prinsip penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu yang subjek hukumnya adalah individu," tambahnya.

Hanya saja, kata Titi, meski menyasar individu, apabila tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa berdampak pada kredibilitas KPU juga kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu.

"DKPP diharapkan benar-benar tegas dalam mengungkap dugaan pelanggaran ini. Termasuk mendalami soal adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terkait kasus ini," ucap Titi.

Baca juga: Ketua KPU Protes, Minta Pengacara Korban Tanggung Jawab Sebarkan Informasi Dugaan Asusila ke Publik

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, menurutnya, KPU mestinya hanya diisi oleh sosok dan figur terpilih yang menempatkan kepentingan negara dan orang banyak di atas pragmatisme kepentingan prbadi.

Oleh karena itu, mestinya penyelenggara pemilu memegang sumpah janji serta prinsip integritas dan profesionalitas sebaik-baiknya. Bekerja secara bertanggung jawab dengan memegang tinggi moralitas dan etika sebagai penyelenggara pemilu.

"Bukannya malah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," tutur Titi.

Ia mengatakan, publik Tanah Air semakin cerdas dan kritis, sehingga mereka pasti terus mengawasi dan mengontrol kinerja penyelenggara pemilu. 

"Khususnya saat ini ketika sudah dimulai penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2024," kata Titi.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebanyak 106 perkara PHPU Legislatif, KPU berkedudukan sebagai pihak termohon.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dan dan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) selaku korban dugaan asusila sama-sama hadir dalam sidang etik penyelenggara pemilu di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Baca juga: Desta Turut Dipanggil DKPP Dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas