Stafsus Ungkap SYL Minta 200 Paket Sembako untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem
Kemudian untuk memenuhi permintaan itu, Joice diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan yang saat itu dijabat Kasdi Subagyono.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengungkapkan adanya pembiayaan Kementerian Pertanian (mentan) untuk acara organisasi sayap Nasdem, Garnita Malahayati.
Joice yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem mengungkapkan hal itu dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Acara yang dimaksud berupa pembagian paket sembako oleh Garnita Malahayati.
"Ada juga kegiatan dari Partai Nasdem untuk pembagian sembako?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
"Betul, yang mulia. Ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," jawab Joice.
Baca juga: Saat Istri dan Cucu SYL Kompak Bantah Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan, Ini Dalihnya
Bagi-bagi sembako itu dilaksanakan pada bulan Ramadan 2023 lalu.
Kemudian untuk memenuhi permintaan itu, Joice diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan yang saat itu dijabat Kasdi Subagyono.
"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Kasdi, Pak Sekjen untuk terkait pada saat itu menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023," ujar Joice.
Dalam koordinasi dengan Kasdi, Joice bertugas menyerahkan data calon penerima sembako.
Untuk 34 provinsi di Indonesia, Joice mendapatkan data calon penerima dari dewan pengurus wilayah (DPW) Garnita.
Masing-masing provinsi mendapat jatah 200 paket sembako.
Baca juga: Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Diperiksa Kejagung, Apa Kaitannya dengan Korupsi Timah Rp271 T?
"Alamat alamat itu saudara dapat dari siapa?" tanya Hakim Pontoh.
"Dari Anggota Garnita, sayap Partai Nasdem di setiap provinsi, 34 provinsi," jawab Joice.
"Jumlah sembako di setiap provinsi berapa? Tahu?"
'Tahu persis. 200 paket sembako per provinsi Yang Mulia. Sudah diterima, Yang Mulia."
Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Dalam kasus ini, SYL selaku Menteri Pertanian didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Sosok Linda yang Pernah Kerasukan Arwah Vina, Malam Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Cirebon
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.