Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kuasa Hukum Vina Laporan ke Komnas HAM: Sampaikan Kronologi Hingga Dua DPO yang Dihapus

tim kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan kronologi kasus hingga soal dihapuskannya dua orang yang masuk dalam DPO oleh Polda Jabar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky, Senin (7/5/2024).

Tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan kronologi kasus hingga soal dihapuskannya dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat.

Adapun kedatangan kuasa hukum Vina ke Komnas HAM ini merupakan yang pertama kalinya sejak kasus ini terjadi pada tahun 2016 silam.

Usai menggelar pertemuan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti perihal laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Vina.

Adapun dijelaskan Uli dalam laporan itu pihak kuasa hukum telah menyampaikan seputar perkembangan kasus Vina yang saat ini masih bergulir di kepolisian.

Uli menuturkan pihaknya ke depan bakal memastikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina ini bisa berjalan dengan adil.

Berita Rekomendasi

Pasalnya menurut dia kasus yang saat ini tengah bergulir di Polda Jawa Barat itu melibatkan kelompok rentan yakni Vina sebagai perempuan.

"Terkait dengan ini kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan perempuan dan anak Vina sebagai korban," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menjelaskan mulai dari kronologi hingga dihapuskannya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar dalam kasus Vina tersebut kepada Komnas HAM.

Adapun kedatangan kuasa hukum Vina ke Komnas HAM ini merupakan yang pertama sejak kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam.

"Jadi kami datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus yang saat ini kita tangani. Kami menceritakan kronologi dan dari segala hal sampai ke DPO yang kita tahu sampai hari ini tidak ada," jelasnya.

Sebelum menangkap Pegi Setiawan, polisi diketahui merilis 3 nama daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketiga DPO tersebut masing-masing atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun, belakangan polisi meralatnya dan mengatakan bila Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir ang diamankan pihaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, memastikan, buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Ia mengatakan nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang. Delapan di antaranya sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait buron dalam kasus ini.

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.

Namun Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas