Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pleidoi dibacakan Achsanul Qosasi dalam persidangan Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun Achsanul mengklaim tak pernah merencanakan penerimaan uang tersebut.
"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi. Walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Dia pun mengklaim ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara saat itu.
Hanya saja, saat itu Achsanul berdalih belum sempat melapor lantaran sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga negara.
"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu."
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut Hari Ini
"Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut Yang Mulia," ujar Achsanul.
Karena itulah Achsanul mengaku kaget begitu jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutnya 5 tahun penjara.
Achsanul mengaku kaget saat jaksa penuntut umum menyatakan dengan yakin bahwa dirinya terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan.
"Namun saya begitu terkejut Yang Mulia. Ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum kepada saya, dengan mendakwa saya dengan Pasal Pemerasan. Di mana jelas kita saksikan bersama di dalam persidangan bahwa saksi saudara Anang Latif (eks Dirut BAKTI Kominfo) sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," katanya.
Dalam perkara ini, Achsanul pun meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya.