Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor

Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."

Untuk informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga: Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas