Fokus Urus Pilkada, NasDem Ogah Komentar Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL Senilai Rp 850 Juta
Partai NasDem belum bisa memberikan respons terkait kesaksian mantan anak buah SYL di Kementan soal aliran dana senilai Rp 850 juta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Mendengar pengakuan saksi, Hakim Ketua langsung meminta jaksa penuntut umum KPK menampilkan kwitansi yang dimaksud melalui layar proyektor di persidangan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kwitansi yang diperlihatkan memang benar berlogo Partai Nasdem.
Namun tak berlangsung lama, jaksa langsung menutup layar proyektor tersebut.
Setelahnya, Hakim terus mencecar mengenai sumber uang Rp 850 juta yang sudah diterima Nasdem itu.
Ternyata uang tersebut bersumber dari sharing di antara Eselon I Kementan.
"Jadi uang itu Pak Ketua, sharing Eselon I Iagi, Pak Kasdi telepon Eselon I, ditunggu saja malam ini pada datang. Terkumpul 3 tahap," katanya.
Namun, saat dikejar mengenai dugaan pencalegan oleh Hakim, saksi Sukim mengaku tak mengetahuinya.
Meski demikian, dipastikan bahwa permintaan uang Rp 850 juta ini terjadi pada tahun 2023.
"850 juta itu diapakan? Untuk partai, untuk pencalegan, kampanye atau gimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Sukim.
"2023?"
"Iya."
Terkait dengan ini, Joice di persidangan yang digelar Senin (27/5/2024) menuturkan bahwa dia mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan terkait uang kegiatan Nasdem tersebut.
Saat itu, Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.