Fokus Urus Pilkada, NasDem Ogah Komentar Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL Senilai Rp 850 Juta
Partai NasDem belum bisa memberikan respons terkait kesaksian mantan anak buah SYL di Kementan soal aliran dana senilai Rp 850 juta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Fokus Urus Pilkada, NasDem Ogah Komentar Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL Senilai Rp 850 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kaka-willy-aditya.jpg)
"Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Caleg DPR RI ke Gedung KPU. Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen. Tahun lalu, 2023," kata Joice.
Pada awalnya permintaan uang untuk kegiatan itu mencapai Rp 1 miliar.
Namun Kasdi sebagai Sekjen Kementan tak menyanggupinya.
Akhirnya nilai yang disepakati sebesar Rp 850 juta.
"Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar Pak Kasdi bicara terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu. Sampai disepakati 850 juta," ujar Joice.
Permintaan uang ini disebut Joice tak diketahui Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.
Namun kata Joice, hal ini diketahui pengurus yang lain, Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim.
"Bendahara tidak mengetahui. Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui,"kata Joice
Sebelumnya terkait aliran uang Rp 850 juta ini, jaksa KPK sempat membeberkan digunakan untuk kepentingan pencalegan pada tahun 2023.
"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg. Nah di situ disebut diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg di pertengahan 2023," ujar jaksa KPK, Mayer Simanjuntak kepada awak media usai persidangan Senin (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Karena itulah, jaksa KPK berencana menghadirkan Bendahara Nasdem, Ahmad Sahroni untuk mengkonfirmasi penerimaan tersebut.
Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.
"Kita sangat yakin dengan alat bukti yang kita miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK. Nanti perkembangannya untuk persesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau," katanya.
Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.