Nasib Sofyan, Caleg PKS Jadi Bandar Narkoba 70 Kilogram di Aceh Tamiang, Kini Terancam Hukuman Mati
Nasib Sofyan, caleg PKS yang ditangkap karena jadi bandar narkoba, terancam dimiskinkan hingga dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah uang hasil penjualan narkoba tersebut turut masuk ke partai politik.
Sempat Buron
Sebelum ditangkap, Sofyan sempat menjadi buronan polisi selama tiga pekan.
Polisi sempat memasukkan nama Sofyan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Sofyan beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian, tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti Juharsa.
Keberadaan Sofyan terendus polisi saat ia pulang kampung ke Kota Aceh Tamiang.
Sofyan sempat mendatangi sebuah kedai kopi hingga belanja pakaian di sebuah toko.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap Sofyan.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," jelasnya.
Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama?
Selama buron, Sofyan juga tega meninggalkan istrinya yang tengah hamil tua.
Mengutip dari Kompas.com, Sofyan disebut membuang ponsel dan kartu identitas untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan 70 kilogram sabu yang diselundupkan di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) lalu.
Saat itu, polisi berhasil menangkap tiga kurir narkoba berinisial IA, RY, dan SR.
Kepada polisi, ketiganya mengaku diminta membawa keluar sabu tersebut dari wilayah Aceh.
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Galuh Widya Wardani, Serambinews.com/Faisal Zamzami) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.