14 WNI di Hong Kong Ditangkap karena Diduga Terlibat Pencucian Uang, KJRI Coba Akses Bertemu
Kemenlu menduga belasan WNI yang ditangkap merupakan pekerja migran yang diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara onlin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
![14 WNI di Hong Kong Ditangkap karena Diduga Terlibat Pencucian Uang, KJRI Coba Akses Bertemu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-perlindungan-wni-dan-badan-hukum-indonesia-kemenlu-ri-judha-nugraha.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa ada sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong.
Kepolisian Hong Kong menangkap 20 orang di mana 14 diantaranya adalah WNI, dan 6 sisanya merupakan warga Hong Kong. Mereka ditangkap atas dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"KJRI Hong Kong baru saja memberi informasi kemarin, tanggal 28 bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Hongkong Police, di mana 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia, 6 warga negara Hong Kong," kata Judha.
"20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan kemudian saat ini masih dalam tahap penyelidikan," lanjutnya.
Baca juga: Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Wanti-wanti Ditjen Bea Cukai Soal Potensi Maladministrasi
Adapun pihak kepolisian Hong Kong akan segera menyampaikan secara tertulis soal detail nama-nama WNI yang ditangkap kepada KJRI Hong Kong.
Pihak KJRI Hong Kong sendiri telah meminta akses kepada kepolisian Hong Kong untuk bertemu dengan 14 WNI yang mereka tangkap.
"Tindak lanjut segera dari KJRI Hong Kong adalah kita meminta akses untuk bisa bertemu dengan 14 warga negara kita ini yang diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang," ungkap Judha.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Terindikasi Kejahatan Pencucian Uang
Kemenlu menduga belasan WNI yang ditangkap merupakan pekerja migran yang diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online, untuk kemudian digunakan sebagai tempat menampung uang hasil kejahatan.
"Memang diduga 14 warga negara kita, mereka ini adalah pekerja migran mereka diminta oleh sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online, kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.