Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun

Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp300 triliun. Berikut rinciannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Tangkap layar YouTube KompasTV
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah - Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/5/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp300 triliun. Berikut rinciannya. 

Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.

Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.

Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.

Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.

"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung. Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang.

"Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan? Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu."

Baca juga: Stafsus Eks Dirut PT Timah Diperiksa Kejagung, Tiga Saksi Lain Dirahasiakan Identitasnya

"Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022. Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu."

Berita Rekomendasi

"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.

Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.

Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.

"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.

Diketahui, ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Satu di antara tersangka tersebut merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).

Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, dikutip dari situs resmi Kejagung:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. FL, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
  20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
  21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas