Dicecar Jaksa, Cucu SYL Ungkap Sumber Uang 500 US Dollar yang Diberikan untuk Nayunda Nabila
Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie cucu dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberikan uang 500 US Dollar ke Nayun
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie cucu dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberikan uang 500 US Dollar ke anggota organisasi sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati bernama Nayunda Nabila.
Adapun hal itu diungkapkan Bibie saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Pernyataan Bibie itu bermula ketika Jaksa bertanya apakah ia mengenal sosok bernama Nayunda.
"Saudara kenal dengan seorang bernama Nayunda?," tanya Jaksa.
"Tau," jawab Bibie.
"Siapa?," timpal Jaksa.
"Saya taunya orang Garnita pak," aku Bibie kepada Jaksa.
Setelah itu, jaksa pun mencecar Bibie dengan pertanyaan apakah cucu dari SYL itu pernah memberi uang kepada Nayunda.
Akan tetapi Bibie mulanya mengaku tak ingat apakah dirinya pernah memberikan uang kepada orang yang dirinya kenal sebagai anggota Garnita tersebut.
"Pernah memberikan uang?," tanya Jaksa.
"Saya gak ingat pak," jawab Bibie.
Merasa tak yakin, jaksa pun pada akhirnya membacakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya pernah diungkapkan Bibie pada saat diperiksa oleh penyidik.
Dalam BAP itu dijelaskan bahwa Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda Nabila pada tahun 2021 senilai 500 US Dollar.
Pada keterangannya, Bibie mengaku memberikan uang kepada Nayunda lantaran wanita tersebut kala itu tidak memiliki pekerjaan.
"Sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adiknya di Makassar sehingga saya kasih uang sebesar 500 US Dollar, sumber uangnya pemberian dari ibu saya Indra Chunda Thitta dan kakek saya Syahrul Yasin Limpo yang saya kumpulkan," kata Jaksa saat bacakan BAP Bibie.
Usai dibeberkan BAP nya saat proses pemeriksaan, Bibie pun akhirnya mengakui bahwa hal tersebut memang pernyataan dirinya.
"Ini keterangan saksi saya bacakan, benar ini?" tanya Jaksa.
"Iya keterangan saya," jawab Bibie.
Tak berhenti disitu, jaksa kemudian mencecar Bibie mengenai maksud dan tujuannya memberikan uang tersebut kepada Nayunda.
Baca juga: Bibie Cucu SYL Pernah Beri Uang Nayunda 500 Dolar AS: Dia Curhat Nggak Punya Pemasukan
Selain itu jaksa juga penasaran mengenai apa hubungan Bibie dengan Nayunda selama ini.
"Terkait apa ini kok saksi pemberian uang ini, ada hubungan seperti apa saksi dengan Nayunda Nabila ini?" cecar jaksa.
"Teman aja sih pak saya, saya taunya di Garnita pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia engga punya pemasukan," jawab Bibie.
Setelah itu ketika jaksa bertanya mengenai apakah Nayunda juga memiliki pekerjaan di Kementerian Pertanian atau tidak, Bibie mengaku tidak tahu.
Ia hanya mengatakan bahwa selama ini yang diketahuinya Nayunda merupakan anggota di Garnita Malahayati.
"Oh di Garnita," ucap Jaksa.
"Iya pak," saut Bibie.
"Kalau di Kementan ada gak posisinya?," tanya jaksa lagi.
"Saya engga tahu," pungkas Bibie.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Momen Mesra Istri, Anak dan Cucu Beri Pelukan hingga Ciuman Hangat bagi SYL Jelang Sidang Lanjutan
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.