Hari Ini Dipanggil Polda Metro Kasus Firli Bahuri, SYL Disebut Tak Datang karena Ada Sidang Korupsi
Djamaludin mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (29/5/2024) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca juga: Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan dan Digaji Rp 10 Juta, Hanya Tahu Magang
Kabar pemeriksaan SYL dibenarkan oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin menyebut kliennya, SYL akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).
Meski begitu, Djamaludin mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Hal ini karena SYL Cs masih akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di hari yang sama.
"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet. Jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini. Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujarnya.
"Sehingga ketika berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, seperti apa waktunya baru kami buat penetapannya. Begitu penjelasan, dari majelis hakimnya," tambah Djamaludin.
Baca juga: Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali
Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespon soal adanya agenda pemeriksaan terhadap SYL tersebut.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).