Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPK

Febrie diketahui dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPK
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, merespons soal pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie diketahui dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Dikatakan Ketut, pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Adapun kronologinya, dijelaskan Ketut, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejagung melalui Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya, dan kejaksaan kalah dalam gugatan itu. 

Berita Rekomendasi

Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.  

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. 

Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Ketut menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam tiga appraisal. 

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. 

Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas