Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah menyentuh angka Rp300 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.
Lalu pertanyaannya, siapakah yang mesti membayar kerugian negara berjumlah ratusan triliun rupiah tersebut?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengemukakan pertanyaan tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan Kejagung terkait kasus ini.
Febrie mengatakan dirinya bertanya kepada penyidik siapa yang harus membayarkan kerugian negara tersebut.
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini?” tanya Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.
Dia mengatakan perbuatan korupsi tersebut terjadi di kawasan IUP PT Timah.
Sehingga, kata dia, apabila menggunakan logika sederhana PT Timah yang harus membayar.
“Pertanyaan selanjutnya, apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?” katanya.
Namun, Febrie melanjutkan, tentu saja logika sederhana tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus korupsi ini.
Katanya, kerugian tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka, termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.