Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketimbang Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Lebih Terima Polisi Akui Belum Berhasil Tangkap Pelaku

Hotman lebih terima polisi mengakui belum berhasil menangkap dua DPO kasus pembunuhan alih-alih menghapusnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketimbang Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Lebih Terima Polisi Akui Belum Berhasil Tangkap Pelaku
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Hotman lebih terima polisi mengakui belum berhasil menangkap dua DPO kasus pembunuhan alih-alih menghapusnya. 

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Viral Unggahan FB Pegi saat Vina Dihabisi, Jadi Bukti Keberadaannya di Bandung?

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Sebagai informasi, Pegi dinyatakan menjadi satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Berita Rekomendasi

Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas