Ketimbang Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Lebih Terima Polisi Akui Belum Berhasil Tangkap Pelaku
Hotman lebih terima polisi mengakui belum berhasil menangkap dua DPO kasus pembunuhan alih-alih menghapusnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris menyebut pihaknya dan kliennya yaitu keluarga Vina lebih menghormati Polda Jabar jika mengakui belum berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yaitu Andi dan Dani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alih-alih menghapusnya.
Awalnya, Hotman menjelaskan bahwa terkait DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tak hanya putusan, dia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu juga tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
Di sisi lain, kata Hotman, Pegi pun kini sudah tertangkap oleh Polda Jabar dan seharusnya tinggal dua DPO yang harus ditangkap berdasarkan putusan pengadilan.
Sehingga, dia menganggap Polda Jabar terlalu tergesa-gesa dengan menghapus dua DPO kasus Vina meski sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht.
"Atas dua (DPO) fiktif ini, sudah banyak versi yang menyatakan BAP pertama, ada tiga DPO, dakwaan jaksa ada tiga DPO, surat tuntutan jaksa ada tiga DPO, perdebatan di sidang ada tiga pelaku ini, dan putusan yang sudah final juga ada putusan ini."
"Jadi mana yang berlaku? Putusan pengadilan atau pernyataan lisan dari penyidik? Makannya kita katakan yang menyatakan itu fiktif, terlalu tergesa-gesa," tutur Hotman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Alhasil, Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina merasa tidak terima dengan penghapusan dua DPO oleh Polda Jabar tersebut.
Baca juga: Tolak 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hotman: Polda Jabar Terlalu Cepat Ambil Keputusan
Dia mengungkapkan keluarga Vina lebih bisa terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO yaitu Andi dan Dani.
"Bilang saja belum bisa menangkap berhasil menangkap, kita lebih bisa terima. Ngomong saja, kalau polisi belum bisa menangkap (DPO) karena terlalu lama."
"Tapi kalau dibilang fiktif, itu tidak bisa terima. Itu pernyataan dari keluarga," ujar Hotman.
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, dihapus.
Sementara, satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.