KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan
Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah ke luar dari rutan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui mengabulkan eksepsi Gazalba dan memerintahkan jaksa KPK mengeluarkannya dari dalam tahanan.
Baca juga: Pimpinan KPK Minta Jaksa Ajukan Banding dan Lanjutkan Perkara Pokok Gazalba Saleh
"Iya. Tetap (tersangka). Kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Status tersangka masih melekat pada Gazalba karena hakim belum memutus terkait pokok perkaranya.
Sebab, putusan sela majelis hakim hanya mengadili terkait sisi formil, belum masuk ke substansi perkaranya.
Lantas apakah statusnya adalah tersangka atau terdakwa? Ali menyebut sama saja.
Yang pasti, Gazalba belum bebas secara hukum.
Dia hanya dikeluarkan untuk sementara dari Rutan KPK.
"Itu kan cuma narasinya saja. Apakah tersangka atau terdakwa. Karena tersangka itu dalam proses penyidikan, terdakwa dalam persidangan," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Diterima
"Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," Ali mengimbuhkan.
"Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba) belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap," sambungnya.
KPK pun telah melawan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
Lembaga antirasuah itu melawan putusan tersebut dengan langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.