Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Khawatir Rencana Revisi UU MK dan UU Lainnya untuk Kendalikan Kekuatan Masyarakat Sipil

Mahfud MD khawatir rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah UU dilakukan untuk mengendalikan kekuatan masyarakat sipil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Khawatir Rencana Revisi UU MK dan UU Lainnya untuk Kendalikan Kekuatan Masyarakat Sipil
YouTube Kompas TV
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mahfud MD khawatir rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang (UU) termasuk di antaranya UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyiaran, UU TNI, UU Polri, UU Kementerian dilakukan untuk mengendalikan kekuatan masyarakat sipil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD khawatir rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang (UU) termasuk di antaranya UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyiaran, UU TNI, UU Polri, UU Kementerian dilakukan untuk mengendalikan kekuatan masyarakat sipil.

Menurutnya, fenomena munculnya rencana revisi beberapa undang-undang sekaligus belakangan ini dapat dimaknai sebagai momentum untuk melakukan akumulasi kekuasaan guna bekal pemerintah baru nanti. 

Tujuan dari akumulasi kekuasaan, kata dia, adalah untuk bagi-bagi kekuasaan atau kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali. 

Meski menurutnya hal tersebut memiliki sisi positif, namun ia melihat  hal itu lebih banyak sisi negatifnya.

Hal itu disampaikannya di kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (28/5/2024).

"Tetapi menurut saya lebih banyak tidak (bagus)nya, karena itu nanti akan menimbulkan hal lain yaitu tentang apa? Pengendalian oleh pemerintah terhadap kekuatan-kekuatan masyarakat sipil untuk melakukan atau memberikan kritik yang konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Semuanya sudah dipagari dengan UU," kata Mahfud.

Ia juga khawatir langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai presiden nantinya untuk melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi oleh kritik-kritik, oleh masyarakat sipil, parpol-parpol, aktivis, kampus, dan elemen lainnya. 

Berita Rekomendasi

Ia memandang cara-cara tersebut termasuk cara pandang otoritarianisme di mana hukum dibuat untuk memuluskan kehendak pemerintah.

"Ya alasannya kalau dicari ya demi stabilitas. Zaman orde baru dulu kan begitu. Demi stabilitas nasional kita jangan banyak interupsi. Kita sedang akan take off. Tahu? Take off itu kan istilah naik pesawat. Kalau sedang akan take off anda jangan banyak bergerak, sabuknya dipakai semua. Sehingga kritik-kritik tidak ada," kata dia.

"Stabil memang. Tetapi menyimpan api dalam sekam yang luar biasa dahsyatnya ketika pada akhirnya rakyat tidak tahan lagi ketika menerima perlakuan itu," sambung dia.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Beberkan 7 Alasan RUU MK Perlu Dikritik Tajam

Mahfud memandang praktik mengubah atau membuat UU untuk kepentingan tertentu membuat kehendak pemerintah sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur yang tersedia.

"Tapi terkadang kita harus memulai dari prasangka. Karena hukum itu kan lahir karena ada prasangka. Kalau tidak ada prasangka dalam kehidupan manusia itu kan tidak perlu hukum. Semua manusia baik, semua pemerintah baik, kan begitu kalau tidak ada prasangka," kata dia.

"Tapi kalau prasangka, ini bisa menjadi penyalahgunaan wewenang setiap ada rencana hukum. Kalau itu dibuat secara tiba-tiba, tanpa analisis yang dalam, itu lalu kita timbul prasangka. Jangan-jangan ini untuk bagi kue politik, hadiah politik, padahal juga ada studi-studi yang belum clear di situ," sambung dia.

Ia menduga nantinya akan terjadi sentralisasi kekuasaan dan aktivitas kritik-kritik masyarakat sipil menjadi mudah dikontrol.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas