Mahfud MD Khawatir Rencana Revisi UU MK dan UU Lainnya untuk Kendalikan Kekuatan Masyarakat Sipil
Mahfud MD khawatir rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah UU dilakukan untuk mengendalikan kekuatan masyarakat sipil.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
"Mudah juga melakukan cingcay, cingcay maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup. Ya kan? Nanti ada orang jahat. 'Diatur saja, nggak usah itu, pakai pasal sekian, ini ada dasar hukumnya sekian, oh ini', dan seterusnya," kata dia.
Ia pun khawatir ke depan akan ada sensor terhadap pemberitaan dan pembungkaman terhadap hakim MK.
Selain itu, ia juga khawatir aparat penegak hukum justru akan menjadi becking bagi penjahat-penjahat.
"Itu yang kita catat dari berbagai peristiwa. Bahwa misalnya ada kejahatan, itu kan kaitannya kemudian dengan aparat ini, aparat itu, backingnya ini, backingnya itu, seperti yang sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian. Itu kan selalu ada dugaan-dugaan seperti itu," kata dia.
"Misalnya hilangnya satu kasus yang begitu besar. Ini nyetor uang ke sini sekian. Kasusnya hilang, uangnya ada. Ya kan? Gampang menyebut itu," sambung dia.
Baca juga: PKS Desak Usut Kasus Densus 88 Intai Jampidsus: Jangan Sampai Penyelesaian di Balik Layar
Sebagaimana diketahui, saat ini muncul sejumlah polemik di masyarakat terkait dengan rencana revisi beberapa undang-undang (UU) di antaranta UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyiaran, UU Polri, dan UU TNI.
Dua UU di antaranya bahkan telah disetujui DPR sebagai usul inisiatifnya dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024).
Dua UU tersebut yakni UU Polri dan UU TNI.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Atas nama Pemerintah, Hadi mengatakan sepakat untuk meneruskan hasil pembahasan RUU itu ke sidang Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Raker dengan Komisi III DPR Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI," kata dia di dalam keterangan resmi Humas KemenkonPolhukam RI pada Senin (13/5/2024).
Hadi menyatakan berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, kata Hadi, hal itu juga akan semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.