Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online
DJP mewajibkan para wajib pajak pribadi untuk melakukan pemadaan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pemadaan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024
Pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Dengan aturan baru tersebut ke depannya masyarakat cukup membawa KTP, tanpa perlu membawa Kartu NPWP saat mengakses berbagai layanan perpajakan, berlaku per 1 Juli 2024.
Adapun Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak.
Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.
Perlu diingat pemadaan NIK sebagai NPWP bisa diakses secara gratis oleh semua lapisan masyarakat.
Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online
Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
Baca juga: Kurangi Potensi Kerugian Daerah, Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 213.831 NIK
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Bagaiman Jika Telat Melakukan Integrasi NIK Jadi NPWP ?
Wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Selain itu ada beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, di antaranya
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.