RUU Penyiaran Tuai Polemik, DPR dan Insan Pers Perlu Urun Rembuk
Guspardi Gaus nilai insan pers dan DPR perlu urun rembuk cari solusi soal polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, insan pers dan DPR perlu urun rembuk untuk mencari solusi terkait polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
"Pers dan DPR bisa urun rembug guna mencarikan win-win solution. Agar persoalan yang dikhawatirkan teman-teman pers bahwa RUU penyiaran yang disinyalir akan mengekang kebebasan pers bisa disatukan pandangannya, kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Guspardi, kegalauan dari insan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalisme dikarenakan dalam draf revisi UU tentang Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai, memang diperlukan pembahasan yang mendalam maksud larangan penyiaran ekslusif jurnalistik investigasi terkait apa saja.
Sebab menurut Komisi I sebagai pengusul mengatakan yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman kriminal tertentu.
Misalnya membongkar bisnis illegal, judi online, sindikat narkotika dan lain sebagainya.
Baca juga: Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI
“Namun yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ujarnya.
"Mengingat RUU ini baru tahap inisiatif DPR, Baleg DPR RI tentunya akan memberi ruang yang luas kepada insan pers dan mayarakat luas memberikan masukan dan kritik demi penyempurnaan draf RUU Penyiaran ini," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.
Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Hal itu sebagaimana permintaan dari fraksi kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Adapun penundaan ini terkait dengan gelombang penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Di mana RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, pasal yang disorot pada RUU Penyiaran terkait aturan larangan menayangkan jurnalisme investigasi.
Sehingga, kata Supratman, Baleg memutuskan menunda pembahasan RUU Penyiaran.
"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," pungkas Supratman.