Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Penyiaran Tuai Polemik, DPR dan Insan Pers Perlu Urun Rembuk

Guspardi Gaus nilai insan pers dan DPR perlu urun rembuk cari solusi soal polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in RUU Penyiaran Tuai Polemik, DPR dan Insan Pers Perlu Urun Rembuk
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) melakukan aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, insan pers dan DPR perlu urun rembuk untuk mencari solusi terkait polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, insan pers dan DPR perlu urun rembuk untuk mencari solusi terkait polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. 

"Pers dan DPR bisa urun rembug guna mencarikan win-win solution. Agar persoalan yang dikhawatirkan teman-teman pers bahwa RUU penyiaran yang disinyalir akan mengekang kebebasan pers bisa disatukan pandangannya, kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Guspardi, kegalauan dari insan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalisme dikarenakan dalam draf revisi UU tentang Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, ujar Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai, memang diperlukan pembahasan yang mendalam maksud larangan penyiaran ekslusif jurnalistik investigasi terkait apa saja. 

Sebab menurut Komisi I sebagai pengusul mengatakan yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman kriminal tertentu. 

Misalnya membongkar bisnis illegal, judi online, sindikat narkotika dan lain sebagainya. 

Baca juga: Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI

“Namun yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Mengingat RUU ini baru tahap inisiatif DPR, Baleg DPR RI tentunya akan memberi ruang yang luas kepada insan pers dan mayarakat luas memberikan masukan dan kritik demi penyempurnaan draf RUU Penyiaran ini," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.

Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Hal itu sebagaimana permintaan dari fraksi kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran.

"Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Adapun penundaan ini terkait dengan gelombang penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Di mana RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sejumlah mahasiswa bergabung bersama ratusan wartawan yang tergabung dalam Soladiratitas Jurnalis Bandung menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang (UU), di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). Para jurnalis menilai RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi, sehingga mereka sepakat menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah mahasiswa bergabung bersama ratusan wartawan yang tergabung dalam Soladiratitas Jurnalis Bandung menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang (UU), di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). Para jurnalis menilai RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi, sehingga mereka sepakat menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, pasal yang disorot pada RUU Penyiaran terkait aturan larangan menayangkan jurnalisme investigasi.

Sehingga, kata Supratman, Baleg memutuskan menunda pembahasan RUU Penyiaran.

"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," pungkas Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas