Tak Hanya Saweran Ratusan Juta dan jadi Honorer, Nayunda Nabila Akui Dapat Kalung Emas dari SYL
Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari SYL, baik dalam bentuk uang maupun benda. Pemberian-pemberian itu sendiri di luar honor yang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah paper bag yang diberikan melalui anak buah SYL di Kementan.
Hal ini terungkap saat Nayunda bersaksi dalam persidangan Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.
"Oh iya pernah. Itu jadi seklian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.
"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?"
"Ya."
Baca juga: Nayunda Nabila di Pusaran Kasus SYL: Dapat Saweran, Dijadikan Honorer Kementan, Dikirimi Bunga SYL
Baca juga: Sang Sopir Ungkap SYL, Anak dan Cucunya Perawatan Sampai Klinik Tutup Habis Rp45 Juta
Namun Nayunda mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli kalung tersebut.
Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari SYL, baik dalam bentuk uang maupun benda.
Pemberian-pemberian itu sendiri di luar honor yang diterima Nayunda sebagai penyanyi.
Karena itulah, Majelis Hakim mewanti-wanti Nayunda untuk mengembalikan seluruh pemberian SYL di luar honor menyanyi.
"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.
"Ya, Yang Mulia."
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun
Pun dengan gaji Nayunda saat diangkat sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian, majelis hakim minta dikembalikan.
Hal itu lantaran Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.
"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata Hakim menasihati Nayunda.
Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Lima dari 6 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Tidak Terlibat Pembunuhan
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.